SEKAYU,Penasilet.com – Ketua Umum DPP Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN) Nur Rozuqi yang juga Direktur PusBimtek Palira merupakan organisasi masyarakat Pemerhati desa yang melakukan penelitian tentang jalannya pemerintahan desa dan pengelolaan Dana Desa yang merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara lewat APBN sebagaimana amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan-peraturan turunannya.
Seiring dengan besarnya anggaran dana desa yang selalu meningkat tiap tahunnya belum membawa dampak yang signifikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,tidak dapat kita pungkiri masih terjadinya Kecurangan Dan Korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan anggaran desa baik yang bersumber dari Dana Desa/DD (APBN) maupun dari Alokasi Dana Desa/ADD (APBD).
Menurut Nur Rozuqi ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes disampaikan
dalam rilis tertulisnya pada,”Senin (3/4/2023).
“Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes,”kata Ketum DPP LKDN.
Secara umum kecurangan dan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
1.Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan apa-apa.
2.Belanja barang dan/atau jasa fiktif, yaitu sesungguhnya tidak ada belanja barang dan/atau jasa apa-apa.
3.Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
4.Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5.Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6.Belanja Jasa (transport dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
7.Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1.Kegiatan Pembangunan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembangunan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembangunan apa-apa.
2.Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3.Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4.Suplayer barang dan jasa fiktif atau abal-abal.
5.Mengurangi kuwalitas dan ukuran barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6.Belanja Jasa (upah dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
7.Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
1.Kegiatan pembinaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembinaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembinaan kemasyarakatan apa-apa.
2.Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standard Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3.Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4.Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5.Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6.Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.Kegiatan pemberdayaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pemberdayaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pemberdayaan apa-apa.
2.Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3.Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4.Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5.Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6.Rekanan fiktif atau abal-abal.
7.Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
KHUSUS BLT DANA DESA
1.Penggelembungan data penerima BLT Dana Desa, yaitu data yang dilaporkan lebih banyak daripada data warga yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.
2.Pengurangan nominal setiap penerima BLT Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima warga lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan baik itu yang berupa tunai maupun e-rekening.
3.Pemalsuan tanda tangan penerima BLT Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak menerima BLT Dana Desa.
4.Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak menerima BLT Dana Desa.
5.Mengalihkan data warga penerima BLT Dana Desa kepada warga yang sebenarnya bukan penerima BLT Dana Desa.
6.Memberi BLT Dana Desa kepala warga yang sesungguhnya tidak layak menerima BLT Dana Desa.
KHUSUS PKTD DANA DESA
1.Penggelembungan data pekerja program PKTD Dana Desa, yaitu data pekerja yang dilaporkan lebih banyak daripada data pekerja yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.
2.Pengurangan nominal upah setiap pekerja PKTD Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima pekerja lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan.
3.Pemalsuan tanda tangan pekerja PKTD Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.
4.Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.
5.Mengalihkan data warga yang layak ikut program pekerja PKTD Dana Desa kepada warga yang sebenarnya tiak layak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.
6.Mengikutkan warga dalam program pekerja PKTD Dana Desa yang sesungguhnya tidak layak diikutkan dalam program pekerja PKTD Dana Desa.
Selanjutnya anda bisa menambahkan sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa masing-masing,”pungkasnya.”(tmr)”