Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia,Akan Laporkan Oknum Kades Ke Kejari Tigaraksa, Terkait Dugaan Jual Beli Tanah Garapan Di Desa Cikande.

Kabupaten Tangerang,Penasilet.com -Warga masyarakat Desa Cikande Merasa resah atas tindakan arogansi kapala desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Acep Emang, yang secara paksa rampas hak garapan warga untuk di bagi-bagikan kepada perangkat desa,”Selasa, (28/03/2023).

Pasalnya, warga inisial A dan M sudah menggarap lahan seluas sekitar 6500 Meter yang terletak di kampung Jayanti, RT. 21 Rw. 06 Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, sejak tahun 1995 dan Tahun 2005 yang pada saat itu di ketahui oleh mantan kapala desa Muktar, dan A Sayuti.

Namun pada saat ini lahan tersebut di ambil oleh oknum kepala desa Acep Eman, dengan dalih untuk kepentingan Kegiatan masyarakat membuat Gedung Serba Guna (GSG) Balai RW dan RT, Majelis Taklim, dan Pelebaran Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanjung Gembar, sangat di sayangkan hal tersebut hanyalah janji belaka, kini lahan tersebut di sulap menjadi lahan usaha perorang, Kontrakan dan Pemancingan.

Atas peristiwa tersebut warga merasa merasa sangat resah dan pemilik lahan akan laporkan kapala desa ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Tangerang, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Saat di temui pemilik lahan garapan A dan M, Membenarkan Kapala Desa Cikande bersikap arogan merampas lahan garapan miliknya dengan dalih untuk kepentingan masyarakat dan harus di perbarui surat garapan lahan bengkok dengan biaya sebesar Rp. 4.500.000,- belum termasuk biaya pengukuran Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) itu semua di terima oleh kapala desa.

“Saya mempunyai lahan itu seluas 5000 meter, dan saya sempat di panggil oleh kapala desa, katanya mau meminta lahan garapan milik saya itu seluas 2000 Meter, katanya untuk pembuatan Majelis Taklim, Aula, Balai Rw, RT dan Pelebaran Makam, tentu kalau untuk kepentingan masyarakat saya berikan, sekaran malah di jadikan, Kontrakan sama Pemancingan terus di bagi-bagikan ke perangkat desa tentu saya tidak terima, sisa 3000 meter lagi kata pak lurah itu surat garapannya surah mati harus di perbarui dan harus di pecah bagi Tiga Surat itu ada biayanya sebesar 1,500.000,- karena saya Tiga Surat jadi totalnya 4.500.000,- itu belum termasuk biaya pengukuran 2 juta rupiah, uang tersebut saya serahkan ke Pak kades,” jelas A.

“Atas kejadian ini Lebih Lanjut A mengatakan saya akan buatkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada BPD dan Pemerintahan Desa (Pemdes) agar ke depan nanti kapala desa tidak melakukan hal yang sama terhadap masyarakat yang memiliki lahan garapan seenaknya ambil lahan orang,” tutup A.

Selain itu M juga menjelaskan dirinya merasa tidak di manusiakan oleh kapala desa yang mana lahan garapan miliknya di rampas secara paksa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Saya merasa tidak di manusiakan oleh pak lurah ini, lahan yang bertahun tahun saya garap dan saya urus ini main di rampas saja untuk di jadikan kolam pemancingan,”ujarnya.

“Jujur saya merasa kaget tiba-tiba ada beko mengeruk lahan saya, dan saya sempat protes malah saya di bentak oleh pak mandor itu lalu saya sempat datang kerumah pak RW Mitro namun jawabnya “SAYA TIDAK TAU BU,”jelasnya.

“Saya tidak ada tempat mengaduh lagi,maka dari itu mencoba untuk mengadukan persoalan ini ke pak Camat Namun Pak Camat tidak bisa di temui, saya hanya bisa berdoa kepada Allah, Semoga kapala Desa menyadari bahwa tindakannya itu keliru,”harapnya.

“Melalui wartawan dan media saya berharap kepada pak Bupati dan Pejabat Daerah lainnya mendengarkan keluhan kami masyarakat dan dapat memberikan rasa keadilan,”tutur M,sambil menangis.

Selain itu masyarakat Desa Cikande lainnya ikut angkat bicara dan menyayangkan atas tidak kan arogannya kapala desa saat di temui awak media AJ Menjelaskan tindakan kepala Desa itu sewenang wenang.

“Apa pun alasan dan bentuknya kebijakan kapala desa itu tidak di benarkan membuat kebijakan dengan kesewenang sewenangan, tanpa didasari Peraturan dan perundang undangan paling tidak ada Peraturan
Desa (Perdes) sebagai landasan hukumnya,”paparnya.

Ini perdes saja belum di buat sudah main ambil lahan orang untuk di komersilkan, kami jelas-jelas pernah mengajukan surat permohonan pelebaran Makam untuk kepentingan masyarakat banyak sampai saat ini belum ada jawaban baik dari desa maupun dari kecamatan, kalau memang BPD dan Pemerintah Desa serta pihak Kecamatan Tidak bisa menyelesaikan persoalan ini maka kami akan melakukan aksi turun ke jalan menyampaikan tuntutan kami”tegasnya.

Di tempat terpisa KETUA UMUM LSM GERHANA INDONESIA inuar epindi Gumay ,S.H Ketika. Di mintak kumintar Inuar epindi Gumay , S.H akan membuat laporan. Kepada kejaksaan Negeri Tigaraksa terkait adanya dugaan jual beli tanah garapan ,yang mana lahan tersebut sudah dikuasai masyarakat sejak puluhan tahun dan sudah mengantongi surat garapan dari pemerintah desa sebelumnya” kata Gumay.”(Tim)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!