Ketua DPK Gerhana Indonesia Krawang Akan Melaporkan Proyek Di Jebug Ke BPK

Penasilet.com Karawang – Inilah keanehan bin ajaib yang terjadi pada proyek pengecoran jalan dan Penurapan ( satu paket ) di jalan Jebug desa Kamurang kecamatan Tirtamulya kabupaten Karawang Jawa Barat. Yang baru di selesaikan di akhir bulan Januari tahun 2023, sedangkan proyek tersebut masuk proyek ABT tahun 2022 kalau secara aturan di akhir bulan Desember tahun 2022 harus sudah selesai.

 

Pihak pengawas waktu di konfirmasi mengatakan kalau dirinya sudah sering kali memberikan teguran akan tetapi pihak kontraktornya tetap membandel “, jelasnya waktu itu.

 

Sedangkan pihak kontraktor yang pakai CV Eka Mekar Buana di duga kurang bertanggung jawab karena proyek yang di kerjakan seharusnya diselesaikan di akhir bulan Desember 2022 namun faktanya molor sampai akhir bulan Januari 2023 Alias nyebrang tahun, belum juga selesai.

 

Menurut kasi bidang jalan dinas PUPR saat di konfirmasi oleh Ketua DPK Gerhana Indonesia Krawang Januardi Manurung “, Dirinya terlihat kaget karena menurutnya pihak pelaksana laporannya sudah selesai nanti pihak kontraktor dan pengawas nya mau saya panggil, karena sudah di bayar proyek ini dan sudah di tanda tangani”, papar beliau diruang kantornya

 

Dari semua keterangan yang berkaitan dari pihak kontraktor, pengawas, dan kasi juga Kabid bidang jalan, ini di duga seperti ada kejanggalan pasalnya pihak dinas PUPR tidak memberikan jawaban apakah CV atau kontraktor nya akan di berikan sangsi atau tindakan apa yang akan di lakukan oleh pihak dinas PUPR

 

Sedangkan Proyek yang di kerjakan oleh CV Eka Mekar Buana di duga tidak sesuai dengan aturan yang telah di buat pihak Dinas PUPR.

 

Ketua DPK Gerhana Indonesia Krawang Januardi Manurung angkat bicara, Terkait proyek pengecoran jalan dan penurapan yang kerjanya asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan spek yang ada. Pengerjaannya yang asal jadi saja tidak mengutamakan kualitas, Kami akan melapor kan dan menindak lanjuti ke BPK ( badan pemeriksa keuangan) agar pihak kontraktor mendapatkan Sangsi apabila pekerjaan nya ada yang tidak sesuai dengan RAB,dan jangan sampai masyarakat sebagai penerima manfaatnya di rugikan.Sabtu 4/2/2023.

 

[ Team Redaksi ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!