KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPK GERHANA INDONESIA Karawang Januardi Manurung resmi melayangkan surat bernomor: 019/KIP/DesaBengle/GI/V/2023,
Perihal Permohonan Informasi Publik kepada Kepala Desa Kepala Desa
Kepala Desa Bengle
di Jalan Aswan Dusun Krajan I, Desa Bengle, Kec. Majalaya, Kab.Karawang, tertanggal 03 Mei 2023.
Hal itu dilakukan Ketua DPK Gerhana Indonesia Karawang dalam rangka menjalankan fungsi sebuah organisasi LSM dalam menjalankan fungsi kontrol Sosial terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa serta terkait Penggunaan Anggaran keuangan Desa baik bersumber dari APBN (Dana Desa/DD),maupun yang bersumber APBD (Alokasi Dana Desa/ADD) ataupun Anggaran dari pihak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Dengan mengacuh dan berdasarkan:
1. PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi;
2. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Perki No. 1 tahun 2010, tentang Standard Pelayanan Informasi Publik;
4. UU No. 6 tahun 2014, tentang Desa;
5. UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah;
6. Permendagri No. 113 dan 114 tahun 2014, tentang Pengelolaan Dana Desa;
7. Permendagri No. 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Dana Desa;
8. Permendagri No. 1 tahun 2016, tentang Asset Desa.
“Atas dasar rujukan tersebut diatas, saya selaku Ketua DPK Gerhana Indonesia Karawang beralamat Komplek Perumahan Citra Karawang Megah Blok A.2 No.4, Desa Lemahmulya, Kecamatan
Majalaya, Kabupaten Karawang, menyampaikan
Permohonan
Informaasi Publik dalam bentuk format Hardcopy dan Softcopy tentang Pengelolaan Dana Desa seperti yang dimaksud pada Permendagri No. 20 tahun 2018, antara lain :
“Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, maka kami dari pihak DPK GERHANA INDONESIA Kabupaten
Karawang, memohon Informaasi Publik dalam bentuk atau format Hardcopy dan Softcopy
Pengelolaan Dana Desa seperti yang dimaksud pada Permendagri No. 20 tahun 2018, antara lain :
1. Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran dari tahun 2019, 2020
dan 2021;
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ( DPPA )
pada anggaran dari tahun 2019, 2020 dan 2021.
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa di Desa Bengle;
b. Rencana Kerja Kegiatan Desa;
c. Rencana Kerja Biaya;
3. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) tentang APBDes dan Perubahan
APBDes Tahun Anggaran dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022, disertai dengan:
Laporan Keuangan. Terdiri atas :
1. Laporan Realisasi APB Desa; dan
2. Catatan atas Laporan Keuangan.
b. Laporan Realisasi Kegiatan; dan
c. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa;
4. Laporan Pengelolaan Asset Desa, seperti yang dimaksud pada Permendagri No. 4 tahun 2007, tentang Pengelolaan Asset Desa dan Permendagri No. 1 tahun 2016, tentang Pengelolaan Asset Desa dan lampirannya Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022, antara lain :
a. Buku Inventaris Asset Desa;
b. Daftar Asset Desa yang dihapus;
c. Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Asset Inventaris Desa;
d. Daftar Status Penggunaan Asset Desa;
e. Peta Lokasi Asset Desa.
5. Dokumen Kontrak pada Pengadaan Barang dan Jasa baik melalui penyedia jasa maupun swakelola
seperti yang dimaksud pada Peraturan LKPP No. 12 tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan
Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun Anggaran 2019. 2020 dan 2021, antara lain:
a. Surat Perintah Kerja;
b. Rencana Anggaran Biaya;
c. Spesifikasi Pekerjaan atau Barang;
d. Gambar rencana;
e. Bukti pembayaran toko material atau penyedia barang atau pihak ke 3 ( tiga ).
7. LPJ BUMDes dan Usaha-usaha Desa lainnya dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022;
8. Laporan Penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan virus corona Covid-19, yaitu
Dana BLT Desa tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.
a. Jumlah dan sumber bantuan, baik APBD, APBN dan sumber lainnya;
b. Rencana kegiatan penggunaan Dana Covid;
c. Rencana Anggaran Biaya;
d. Daftar Penerimaan bantuan;
e. Laporan Realisasi Pengeluaran anggaran;
9. Pembuatan Sertipikat Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.
Informasi Publik yang dimohonkan adalah :
a. Daftar Nama, alamat dan luas tanah atau luas lahan;
b. Biaya dan fotocopy peneimaan;
c. Panitia PTSL di Desa;
d. Perdes atau Peraturan lainnya yang berhubungan dengan PTSL,” Sebagaimana disampaikan Januardi dalam rilis tertulisnya pada, Jum’at (5/5/2023).
“Surat Permohonan Informasi Publik yang kami sampaikan ini,merupakan wujud dari fungsi dari sebuah organisasi kemasyarakatan Gerhana Indonesia dalam melakukan kontrol sosial dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan publik lainnya, agar dapat terciptanya pemerintahan desa yang transparan serta bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme dan dapat mencapai cita-cita bangsa Indonesia terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera,” ungkapnya.
“Selain itu juga hal ini merupakan komitmen organisasi Gerhana Indonesia dalam peran serta dalam pemberantasan Korupsi,
seperti yang diamanatkan PP No. 43 tahun 2018. Bahwa menurut Pasal 37 dan 40
Permendagri No. 133 tahun 2014, Pasal 39 dan 68, 70 dan pasal 71 Permendagri tahun 2018 yang menyatakan bahwa APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan keuangan desa baik bersumber dari Dana Desa,Alokasi Dana Desa ataupun dari sumber lainnya yang sah, merupakan informasi terbuka untuk masyarakat,” tuturnya.
“Untuk efisiensi pengambilan Hardcopy dan Softcopy Dokumen yang kami mohonkan, kami akan mengambil langsung dan akan membayarkan biaya pengadaannya,” imbuhnya.
“Harapan kami dari DPK Gerhana Indonesia dengan menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik ini dapat menjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa Bengle dengan pihak kami selaku organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Karawang ini,” ucapnya mengakhiri keterangannya. “(Red)”.