MUBA,Penasilet.com – Beredarnya berita tentang pernyataan Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Sandi Fahlevi SP MSi tentang Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa Dan Pengelolaan Aplikasi SIPADES di Bandung yang tidak mendapatkan izin dan tidak di tanda tangani surat izin rekomendasi oleh Pj Bupati Muba, Para kades dan perangkat desa memintah ketegasan Pj Bupati agar menyurati dinas terkait yang menyatakan Bimtek di Bandung memang benar tidak di izinkan, karena ini menyangkut anggaran desa, yang ada pertanggung jawabannya nantinya bila diaudit menjadi temuan dan itu bisa juga di periksa pihak APH,” ungkap salah satu kades enggan ditulis namanya.
Disisi lain dalam Bimtek ini kami merasa dipaksakan untuk ikut, karena sudah ada pemberitaan pernyataan Pj Bupati tidak ada memberikan izin kegiatan Bimtek ke Bandung di sampaikannya kepada wartawan saat di Rumah dinasnya pada Selasa 21 mei 2024 malam.
“Kami mohon pada Pj Bupati untuk memberikan ketegasan pada dinas terkait bahwa Bimtek di Bandung tidak mendapatkan izin,” jelasnya.
Disebutkan bahwa Kegiatan Bimtek tersebut dengan menggunakan anggaran cukup besar yang diambil dari anggaran ADD setiap desanya sebesar Rp 79.750.000, apalagi pada pembukaannya waktu itu di gelombang pertama di buka langsung oleh Asisten 1 Pemkab Musi Banyuasin, dengan atas nama Bupati .
Disebutkan juga dalam pemberitaan tersebut bahwa kegiatan Bimtek itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang seharusnya berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Dari informasi awak media yang didapat dari salah satu camat menyangkut adanya penyataan Sekretaris dinas PMD kabupaten Muba Deni Sukmana yang mengatakan ” Sekdis sudah betemu dengan Pj Bupati dan sudah mendapatkan izin dari Pj Bupati Muba.
Namun Sekdis PMD Deni Sukmana saat di konfirmasi melalui whatsAppnya apakah benar sudah mendapatkan izin Bupati dan awak media mintah dikirimkan bukti izinnya, pada konfirmasi melalui wharsApp hanya di baca dan tidak mendapatkan jawaban.
Sementara itu Pj Bupati Muba H. Sandi Falevi SP.MSi saat ditanyai dirumah dinasnya pada Selasa 21 Mei 2024 malam, apakah Bimtek ke Bandung seizin Pj Bupati, dijawabnya tidak ada izin dari saya.
“Masalah Bimtek yang dilaksanakan oleh dinas PMD Saya tidak pernah memberikan izin dan Saya tidak ada menanda tangani surat izin Bimtek ke Bendung,” jelas Sandi di kutip dari Tabloidskandal.com.
Ditempat terpisah ketua LSM Gerbak Sriwijaya Azmi mengatakan dengan tidak diberikan izin oleh Pj Bupati Muba sama saja kegiatan tersebut ilegal.
“Jika kegiatan Bimtek tersebut tanpa izin Pj Bupati Muba itu sama saja kegiatan itu ilegal, karena perjalanan dinas luar daerah selama 5 hari harus mendapatkan izin Bupati selaku pimpinan tertinggi dalam pemerintahan,” tegas Azmi.”(rilis/Red)”.
Editor: Tamrin.