KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPK GERHANA INDONESIA Karawang Januardi Manurung resmi melayangkan surat bernomor: 020/KIP/DesaPasirjengkol/GI/V/2023, Perihal Permohonan Informasi Publik kepada Kepala Desa Kepala Desa Pasirjengkol di Jalan Manunggal XIX, Desa Pasirjengkol, Kec. Majalaya, Kab.Karawang, tertanggal 03 Mei 2023.
Hal itu dilakukan Ketua DPK Gerhana Indonesia Karawang dalam rangka menjalankan fungsi sebuah organisasi LSM dalam menjalankan fungsi kontrol Sosial terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa serta terkait Penggunaan Anggaran keuangan Desa baik bersumber dari APBN (Dana Desa/DD),maupun yang bersumber APBD (Alokasi Dana Desa/ADD) ataupun Anggaran dari pihak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Dengan mengacuh dan berdasarkan:
1. PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi;
2. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Perki No. 1 tahun 2010, tentang Standard Pelayanan Informasi Publik;
4. UU No. 6 tahun 2014, tentang Desa;
5. UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah;
6. Permendagri No. 113 dan 114 tahun 2014, tentang Pengelolaan Dana Desa;
7. Permendagri No. 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Dana Desa;
8. Permendagri No. 1 tahun 2016, tentang Asset Desa.
“Atas dasar rujukan tersebut diatas, saya selaku Ketua DPK Gerhana Indonesia Karawang beralamat Komplek Perumahan Citra Karawang Megah Blok A.2 No.4, Desa Lemahmulya, Kecamatan
Majalaya, Kabupaten Karawang, menyampaikan
Permohonan
Informaasi Publik dalam bentuk format Hardcopy dan Softcopy tentang Pengelolaan Dana Desa seperti yang dimaksud pada Permendagri No. 20 tahun 2018, antara lain :
1. Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran dari tahun 2019, 2020
dan 2021;
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ( DPPA ) pada anggaran dari tahun 2019, 2020 dan 2021 terdiri dari:
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa di Desa Pasirjengkol;
b. Rencana Kerja Kegiatan Desa;
c. Rencana Kerja Biaya;
4. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) tentang APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022, disertai dengan :
a. Laporan Keuangan. Terdiri atas :
1. Laporan Realisasi APB Desa; dan
2. Catatan atas Laporan Keuangan.
b. Laporan Realisasi Kegiatan; dan
c. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa;
5. Laporan Pengelolaan Asset Desa, seperti yang dimaksud pada Permendagri No. 4 tahun 2007, tentang Pengelolaan Asset Desa dan Permendagri No. 1 tahun 2016, tentang Pengelolaan Asset Desa dan lampirannya Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022, antara lain :
a. Buku Inventaris Asset Desa;
b. Daftar Asset Desa yang dihapus;
c. Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Asset Inventaris Desa;
d. Daftar Status Penggunaan Asset Desa;
e. Peta Lokasi Asset Desa.
6. Dokumen Kontrak pada Pengadaan Barang dan Jasa baik melalui penyedia jasa maupun swakelola
seperti yang dimaksud pada Peraturan LKPP No. 12 tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan
Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun Anggaran 2019. 2020 dan 2021, antara lain:
a. Surat Perintah Kerja;
b. Rencana Anggaran Biaya;
c. Spesifikasi Pekerjaan atau Barang;
d. Gambar rencana;
e. Bukti pembayaran toko material atau penyedia barang atau pihak ke 3 ( tiga ).
7. LPJ BUMDes dan Usaha-usaha Desa lainnya dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022;
8. Laporan Penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan virus corona Covid-19, yaitu
Dana BLT Desa tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.
a. Jumlah dan sumber bantuan, baik APBD, APBN dan sumber lainnya;
b. Rencana kegiatan penggunaan Dana Covid;
c. Rencana Anggaran Biaya;
d. Daftar Penerimaan Bantuan;
e. Laporan Realisasi Pengeluaran anggaran;
9. Pembuatan Sertifikat Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap,” kata Januardi dalam rilis tertulis yang disampaikannya pada, Jum’at (5/5/2023).
“Adapun Informasi Publik yang dimohonkan adalah :
a. Daftar Nama, alamat dan luas tanah atau luas lahan
b. Biaya dan fotocopy peneimaan;
c. Panitia PTSL di Desa;
d. Perdes atau Peraturan lainnya yang berhubungan dengan PTSL,” jelasnya.
“Bahwa tujuan DPK GERHANA INDONESIA Kabupaten Karawang memohon informasi ini adalah sebagai
kontrol sosial atau pengawasan masyarakat pada penggunaan dan pengelolaan Dana Desa maupun ADD dan Anggaran lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
“Langka yang kami tempuh ini sebagai informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Publik dan peran serta meberantas Tindak Pidana Korupsi, seperti yang diamanatkan PP No. 43 tahun 2018, juga menurut Pasal 37 dan 40 Permendagri No. 133 tahun 2014, Pasal 39 dan 68, 70 dan pasal 71 Permendagri tahun 2018 yang menyatakan bahwa APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan keuangan Desa adalah terbuka
untuk masyarakat,” ujar januardi menambahkan keterangannya.
“Untuk efisiensi pengambilan Hardcopy dan Softcopy Dokumen yang kami mohonkan,maka kami
akan mengambil langsung dan akan membayarkan biaya pengadaannya,” tegasnya.
“Harapan kami dari DPK Gerhana Indonesia Karawang dengan disampaikan Surat Permohonan Informasi Publik ini, kiranya dapat terjalin sinergitas dengan Pemerintahan desa Pasirjengkol dan terjalin
kerjasama yang baik,” tutupnya. “(Red)”.