PALANGKARAYA, Penasilet.com – Dalam suasana tegang, di Pengadilan Negeri Palangka Raya saat menggelar sidang terkait kasus penipuan dan pencurian sertifikat yang menjerat Irwandi, atau dikenal juga dengan alias IR. Tersangka yang didakwa atas kasus penipuan uang sebesar Rp 25 juta ini menunjukkan ketidaknyamanannya ketika salah satu korban mendokumentasikan persidangan dengan memotretnya.
Sidang ini mengundang perhatian publik, termasuk beberapa saksi dan korban yang hadir, seperti Direktur Perum BTN Batu Ampar CV Borneo Mandiri, Ibu Pelin, dan Mario, serta saksi lainnya yaitu Pa Budi dan suami dari salah satu korban.
Juga hadir pasangan Bu Soniati dan suaminya, Sarpani, yang mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh Irwandi.
Situasi memanas ketika Irwandi memperlihatkan amarahnya setelah melihat dirinya difoto oleh salah satu korban.
“Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan oleh Irwandi yang telah menipu banyak orang,” ungkap korban kepada Redaksi Penasilet.
Agenda sidang hari ini memang berfokus pada pembacaan daftar saksi dan korban pelapor. Namun, insiden foto tersebut hampir menyebabkan keributan di ruang sidang. Beberapa oknum, termasuk seorang jaksa yang namanya tidak disebutkan, mencoba menekan korban untuk menghapus foto tersebut.
“Mereka meminta saya untuk menghapus foto itu, tetapi saya menolak. Itu dokumentasi pribadi saya,” tegas korban kepada media.
Korban menegaskan bahwa tidak ada hak bagi jaksa atau polisi untuk melarangnya mengambil foto selama persidangan.
“Saya hanya ingin mengabadikan momen sebagai bukti bagi saya sendiri,” katanya dengan nada keras.
Irwandi saat ini menghadapi dakwaan serius terkait penipuan dan pencurian sertifikat di bawah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, hukuman yang menantinya bisa sangat berat.
Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut tentang kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah mengalami kerugian besar.
Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh publik yang berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.”(Irawati)”.