Kabupaten Tangerang,Penasilet.com – Inuar Gumay .SH. selaku Kuasa Hukum yang di tunjuk untuk melayangkan surat Peringatan (.Somasi ) Kepada pihak P.T..Anugrah Zainab Abadi,”Sabtu (4/3/2023).
Dengan ini bertindak untuk atas nama dan serta mewakili klien kami yang berjumlah Delapan orang yang tersebar di berbagai alamat yang masih berada diwilayah Kabupaten Tangerang.
1.Bahwa dengan ini menyampaikan Peringatan ( Somasi ) Peringatan kepada saudara Direktur P.T
Anugrah Zainab Abadi,berdasarkn Keteangan Klien kami dan bukti bukti yang kami miliki ,,saudara kemungkinan telah menerima titipan uang yang jumlah nya kurang lebih Empat Puluh Lapan Juta Rupiah ( Rp.48.000
000) dan Delapan Calon Tenaga Kerja
2.Bahwa sampai surat peringatan (.Somasi ).ini dikeluarkan,Saudara Direktur P.T. Anugrah Abadi Zainab ,tidak melakukan kewajibanya untuk menyalurkan dan memperkerjakan Delapan Klien kami sementara proses waktu telah berjalan sekitar 8.Bulan ( April 2022 s/d Januari 2023) berarti saudara kemungkinan besar tidak ada itikat baik.
3.mengembalikam.semua uang yang saudara terima dengan perkiraan Perhitungan Rp.6000.000 X 8bln total 48.000.000, di tambah dengan Materai sebesar 50% menjadi I50 % sesuaui tercantum pada angka 1.
Lanjut Inuar Gumay.SH, menambahkan kami akan menempuh jalur Hukum dengan bukti bukti dan keterangan Saksi Saksi , menurut kami saudara telah melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan / Pengelapan .
Berdsarkan hal hal diatas kami menyampaikan Peringatan ( Somasi ) kepada Saudara/i, untuk memenuhi tuntutan tersebut diatas kepada Klien kami selamabat lambat nya Enam Hari sejak Surat ini di terima Saudara /i, dan apa bila sampai batas waktu saudara/i, tidak melaksanakan maka kami akan menempuh Jalur Hukum sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku ” pungkas Gumay.
Salah Satu Korban terkait Penyaluran Tenaga Kerja P.T. Anugrah Zainab Abadi, Taslim Wirawan, menyampaiakan Kepada Media Gerhana Indonesia.Com, yang mana sampai saat ini saja dari pihak P.T. Anugrah Zainab Abadi, belum memberikan kabar serta Pemilik LPK nya saat di hubungi tidak ada Respon” ujar Taslim
Lanjut Taslim Wirawan, mengatakan saya juga salah satu korban yang mana saya membawa dua orang buat di salurkan di LPK Anugrah Zainab Abadi, dan nyatanya sampai sekarang belum ada Kejelasan ,dan ada pun uang yang sudah masuk masing masing Rp. 6.500.000 X 2 = 13.000.00, dan uang uang tersebut telah mereka Terima.”(RENO)”.
Editor:Tamrin.