Foto: Konfrensi Pers Pengurus Yayasan Muba Sejaterah jum’at(5/8/2022)
SEKAYU, penasilet.com – Sehubungan terjadinya polemik di Politeknik (POLTEK) Sekayu beberapa hari yang lalu, jajaran Pengurus Yayasan Muba Sejaterah menggelar konfrensi pers untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di Poltek diselenggarakan di kantor Yayasan Muba Sejatera Jl.Kol.Wahid Udin Sekayu,kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Sumatera Selatan,Jumat (5/8/2022).
“Melalui H.Hairad Sudarso selaku ketua didampingi oleh Fikri Darmansyah SH Sekretaris,Edi Susanto SH Penasehat Hukum Yayasan Muba Sejatera dan Riyan Raga Satria Dosen Tetap Poltek Sekayu dalam konfrensi persnya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat
Musi Banyuasin atas terjadinya kekisruhan di Poltek Sekayu(POLSKY) dalam kurun seminggu ini.”tuturnya.
“Dalam kesempatan ini kami dari pihak Yayasan juga merespon dan sekaligus memberikan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada kami pihak pengurus Yayasan oleh pihak manajemen dan staff Poltek Sekayu dengan ini saya sampaikan selaku ketua Yayasan Muba Sejaterah dalam mensikapi aksi unjuk rasa mahasiswa dan mogok kerja manajemen/staff Politeknik Sekayu serta petisi online tuntutan pengunduran diri pengurus Yayasan Muba Sejahtera, maka Pengurus Yayasan Muba Sejahtera selaku Badan Penyelenggara Politeknik Sekayu dengan ini menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
“Aksi tersebut dilakukan oleh semua internal Polsky yang pada tahun 2019 lalu secara sepihak membuat Surat kepada Bupati Muba yang isinya setuju dengan PENUTUPAN POLSKY oleh karena itu Yayasan Muba Sejahtera mengecam tindakan-tindakan tsb dan menganggap ada unsur kesengajaan untuk merusak citra Politeknik Sekayu dan Yayasan Muba Sejahtera.”jelas Hairad.
Foto:Gedung Politeknik Sekayu
“Yayasan Muba Sejahtera dalam usaha memandirikan Polsky tersandera oleh Perda No. 10 Tahun 2008 Tentang Penjaminan Politeknik Sekayu yang menyebutkan bahwa Politeknik Sekayu adalah milik Pemkab Muba. Disisi lain internal Polsky sejak tahun 2019 juga setuju dengan penutupan Polsky, sehingga praktis upaya untuk memnadirikan Polsky hanya dilakukan oleh Yayasan Muba Sejahtera.
“Pengurus Yayasan Muba Sejahtera tidak mengelola dana subsidi dari pemkab Muba. Dana subisidi tersebut dikelola langsung oleh Manajemen Politeknik Sekayu bersama dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Musi Banyuasin. Pengurus Yayasan Muba Sejahtera hanya mengelola dana yang bersumber dari mahasiswa dan digunakan secara maksimal untuk penyelenggaraan Politeknik Sekayu seperti Tunjangan Jabatan Manajamen Polsky, Honor Mengajar Dosen, Uang Transportasi Dosen, ATK, ART, Pembelian perangkat elektronik baru, perbaikan asrama mahasiswa dan dosen, Air Bersih, Listrik Yayasan, diversifikasi usaha yayasan dan lain-lain.”paparnya.
“Terkait dengan tuduhan nepotisme di tubuh Yayasan Muba Sejahtera, perlu diingat bahwa yayasan bukan instuti pemerintah dan bersifat privat serta sosial, dan hal tersebut umum terjadi di berbagai yayasan yang ada di Indonesia. Justru yang mengkhawatirkan adalah Polsky itu sendiri karena banyak terdapat pasangan suami-istri yang bekerja di Polsky berpotensi terjadi conflict of interest.”terang Hairad.
“Politeknik Sekayu adalah Unit Kegiatan Yayasan Muba Sejahtera, untuk itu wajar saja jika semua kebijakan terkait dengan keuangan dan kepegawaian diatur Yayasan Muba Sejahtera.
“Terkait dengan tuntutan Manajemen & Staff Polsky yang menolak Intervensi Yayasan Muba Sejaterah dalam pengeleloaan Polsky, kami berpandangan bahwa disinilah letak ketidakpahaman Manajemen & Staff Polsky akan tata kelola Perguruan Tinggi. Politeknik Sekayu bukanlah badan hukum, Semua Dosen dan Staff diangkat berdasarkan Surat Keputusan Yayasan sebagai Badan Penyelenggara yang berbadan hukum, tanpa yayasan maka polsky tidak ada. Pasal 66 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Statuta Perguruan Tinggi ditetapkan oleh Badan Penyelenggara. Pasal 67 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi diatur oleh Badan Penyelenggara yang dalam hal ini adalah Yayasan.”kata Hairad.
“Pendirian Unit Usaha Kolam Ikan & Hidroponik adalah bentuk diversifikasi usaha yayasan agar sumber pendapatan tidak hanya dari SPP mahasiswa saja. Disisi lain sebelum Covid melanda, unit usaha tersebut dikelola oleh mahasiswa Polsky sebagai tempat pembelajaran kewirausahaan mengingat berdasarkan data BPS Muba bahwa produksi sayur lokal Muba hanya 10% dari kebutuhan sayur masyarakat Muba sehingga ini menjadi potensial untuk dikembangkan mahasiswa setelah tamat kuliah.”imbuhnya.
“Terkait tuduhan bahwa Yayasan Muba Sejaterah tidak menyampaikan laporan pajak bulanan, kami selaku pihak Yayasan menyatakan bahwa ini fitnah karena pajak penghasilan dipotong dan dilaporkan sendiri oleh bendahara polsky.”tuturnya.
“Ditambahkan Hairad Sudarso terkait dengan tuduhan penundaan pembayaran-pembayaran,
Honor menjagar dosen yang belum dibayarkan hanya 4 minggu dari 18 Minggu sistem perkuliahan di Polsky,itu tidak semua honor penguji/pembimbing ditunda pembayarannya. Pembayaran yg tertunda hanya bagi dosen yang hingga saat ini belum menyerahkan penilaian dan masih melakukan bimbingan sedangkan yang sudah menyelesaikan tugasnya sudah dibayarkan diantaranya 2 Dosen dari 3 Dosen Penguji pada Prodi TP (Ibu Baiti & Pak Syairul),
5 dosen dari 9 dosen penguji pada Prodi TI (Ahmad Bahri, Slamet Widodo, Solihin, Ali Firdaus, Zaid Romegar),
2 dari 5 Dosen penguji pada Prodi AK (Maulana Irwandi & M. Musni) itu honornya sudah kami lunasi.”kata Hairad.
Foto: Pengurus Yayasan Muba Sejaterah
“Selanjutnya menjelaskan juga terkait dana kemahasiswaan,Hairad Sudarso mengatakan
selama covid dana kemahasiswaan tidak diminta dan tidak semua mahasiswa bayar dana kemahasiswaan,termasuk mahasiswa PMDK tidak bayar dana kemahasiswaannya.
Kegiatan kemahasiswaan bukan terkendala oleh dana tapi terkendala oleh tidak adanya dosen yang punya kapasitas untuk mengelola kegiatan kemahasiswaan, hal ini dapat dilihat dengan kebijakan Yayasan yang memberhentikan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswan pada awal tahun 2022 yang lalu karena tidak bisa membuat program kegiatan kemahasiswaan dan hingga saat ini posisi jabatan tersebut dikosongkan karena internal Polsky tidak memiliki kapasitas.”jelasnya.
“Demi menjamin hak-hak mahasiswa maka Pengurus Yayasan Muba Sejahtera akan mengambil langkah berikut ini,pertama menonaktifkan Manajemen Politeknik Sekayu terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 dan selanjutnya pihak Yayasan Muba Sejaterah
membentuk TIM Percepatan Kemandirian Politeknik Sekayu dan
melakukan Rekruitmen secara terbuka untuk Pimpinan, Dosen dan Staff Poltek Sekayu.Untuk itu pihak Yayasan meminta kepada mahasiswa untuk kooperatif sehingga tercipta kepastian studi mereka di Polsky.”paparnya.
“Untuk langkah selajutnya pengurus Yayasan Muba Sejaterah akan bersurat kepada PJ Bupati Muba dan DPRD Muba untuk memastikan nasib Mahasiswa PMDK/Gratis yang belum selesai pasca dihentikannya anggaran operasional Polsky dan
Komitmen Pemkab Muba dalam membantu kemandirian Polsky sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Muba No.10 Tahun 2008.
“Selain itu juga untuk meminta kejelasan asset Polsky sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati Kab. Muba No. 420/319/DIKBUD/2020 Tanggal 17 februari 2020 Tentang tindak lanjut penyelenggaraan Politeknik Sekayu.”tutupnya.
Sebagai informasi sebelumnya puluhan mahasiswa Politeknik Sekayu dari tiga Program Studi (Prodi) terancam tidak bisa wisuda. Hal itu dipicu aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai maupun dosen kampus beberapa hari lalu.
Keresahan ini diakui Yopa, mahasiswa Prodi Teknik Informatika semester 6. Ia mengatakan, situasi sekarang membuat dirinya dan beberapa mahasiswa semester akhir lainnya bingung.
“Tentu saja semua menjadi terhambat, termasuk pengesahan tanda tangan tugas akhir tidak bisa diselesaikan karena semua dosen mogok kerja,” ujarnya.”(tmr).