Probolinggo : Penasilet.com
Galian C ilegal masih saja terus menjamur meski pihak pemerintah dan penegak hukum sering melakukan sosialisasi dan penindakan secara tegas terhadap para pengusaha-pengusaha pertambangan di daerah Probolinggo.
Namun masih saja tidak membuat para penambang galian c yang ilegal kapok terhadap penindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum, seakan-akan masyarakat menilai para pengusaha tambang ilegal itu Kebal terhadap hukum.
Salah satunya Galian C yang kini masih melakukan aktifitas menambang adalah Galian C diduga ilegal berlokasi di Desa Purut Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo.
DPP LSM Teropong menyampaikan kepada awak media “Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab berbeda dengan pertambangan rakyat karena tidak adanya izin dari pemerintah setempat serta prosedur penambangan yang baik.
Penambangan ilegal berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Tambang ilegal juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah.” Kata DPP LSM Teropong
DPP LSM Teropong menambahkan bahwa Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices,disamping penambangan ilegal juga sangat merugikan karena tidak adanya setoran pajak pada negara, sementara kerusakan akses jalan akibat penambangan akan membebani kas negara.
Sebagaimana pengamatan DPP LSM Teropong ini,terdapat beberapa titik tambang yang diduga ilegal dan tidak memiliki ijin lengkap selayaknya ijin pertambangan yang sudah di atur pada undang undang pertambangan (Minerba) dan peraturan pemerintah lainya, seperti halnya Dugaan yang ada di Desa Purut kecamatan Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa Timur yang saat ini beroperasional seolah tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum. (qr)