Palembang, Penasilet.com,-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan anak, pornografi anak dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di ruang press release Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (8/2/2023).
Press release dipimpin oleh Wakil Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidang humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SH dan dihadiri Kadis Kominfo Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan SSTP MM dan Kabid Data Informasi Gender dan Anak Dinas PPPA Sumsel Mariana
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli Siber yang menemukan akun dan email yang di dalamnya terdapat konten asusila berupa video dan foto antara seorang laki-laki dewasa dan seorang anak laki-laki yang berusia 5-10 Tahun.
“Dari hasil penyelidikan dan frofiling terhadap akun email dan wajah yang ada pada foto dan vidio tersebut, Subdit V Siber berhasil mengamankan pelaku dengan inisial TA (35),” katanya.
Ia juga katakan bahwa dari pengakuan tersangka bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak bulan maret 2021 Dengan cara membujuk dan merayu korban (X) untuk mau diajak melakukan berbagai macam aktifitas seksual.
“Modus tersangka dalam melakukan aksinya, membujuk korban dengan mengimingi-iming memberikan uang dan Top Up Game Free serta trumble kepada tersangka. Setelah melakukan aksinya tersangka selalu mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun termasuk kepada orang tuanya,” ujarnya Yudha.
Lanjut Yudha beberkan bahwa hubungan tersangka dengan korban adalah keluarga, dimana Korban merupakan keponakan dari istrinya. Perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan di rumah mertuanya.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka hampir selalu mendokumentasikan dalam bentuk foto atau memvideokan adegan aktifitas seksual tersebut dengan tujuan untuk kembali ditonton, karena tersangka memiliki hasrta apabila melihat foto dan video tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa tersangka juga berusaha melakukan aksinya kepada adik laki-laki korban (y) yang masih berusia 4 Tahun, namun perbuatan tersangka baru sebatas menyuruh anak tersebut memegang-megang kemaluan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan oleh tim Subdit V Siber, saat sedang bermain bersama korban (X) dan (Y) pada hari Kamis (2/2) sekira pukul 16.30 WIB dirumah keluarganya yang berada di Palembang,” ungkapnya Yudha.
Yudha juga ungkapkan Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit Hp merk Oppo, 1 helai kain sarung merk wadimor motif kotak warna hijau, 1 buah sprei phink motif hello kitty, 1 buah cincin warna silver metalik, 1 buah kalung silver metalik dan dari Korban berupa 1 helai baju kaos warna putih merk bomb boogie, 1 stel baju dan celana koko lengan panjang warna coklat. Dari pelapor juga diamankan 1 buah flasdisk merk scandisk,” ungkapnya Yudha.
“Pasal yang disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun atau denda maksimum 5 miliar rupiah. Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan,” ujarnya Yudha
Sementara Kabid Data Informasi Gender dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel Mariana SE MM mengatakan bahwa terkait kasus ini, pihaknya akan melakukan asesment dengan meminta data dari pihak Polda Sumsel untuk melakukan pendampingan dan penjangkauan terhadap anak sebagai korban.
“Sehingga kami mengetahui apakah anak tersebut mengalami trauma terkait apa yang dialaminya dan kami dari DPPPA Sumsel mempunyai Psikolog dan tim-tim koordinasi lainnya, untuk melakukan pendampingan anak sebagai korban,” pungkasnya ( Ocha)