KARAWANG-penasilet.com 09/07/2022
Warga perum griya zahra, melakukan kegiatan saling gotong royong guna menciptakan lingkungan yg nyaman dan mempererat tali silaturahmi sesama warga nya
Tim investigasi melakukan wawancara kepada salah satu warga.” Kegiatan gotong royong kami lakukan salah satu nya untuk mempergunakan tanah fasum yg di miliki perum griya zahra yang berada di blok Q1 ,,guna nya pertama untuk tempat diskusi sesama warga dan untuk fasilitas umum bersama dari terutama untuk bermain anak anak,,agar anak anak mempunyai tempat ruang main sendiri jadi tidak banyak main di jalan” pungkas nya..
Kegiatan warga tersebut mempergunakan lahan fasum yg ada guna mempunyai tempat diskusi ruang terbuka, walaupun notaben nya perum griya zahra ini hanya ratusan unit dan tidak sebanyak pemukiman tetangga yg sampe ribuan yunit,,kegiatan ini mencerminkan saling peduli dan tali silaturahmi yang kuat.
Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Dan disini kita temukan ada pihak warga yang berinisial, IN,SP,KL mengatakan kepada awak media penasilet.com kita sudah menghubungi DSA mulalui via whatsapp pada hari jumat 08 juli 2020 pukul 21.51 wib mengatakan Koordinator RT.002 siapa pak??? Tolong suruh berhenti pekerjaannya. Saya pulang hari sabtu depan. Tolong sampaikan sama koordinator griya zahra jangan seenaknya pak, hargai yang punya rumah sebelahnya fasu, ada etikanya pak. Jangan seenaknya tolong sampaikan pak, makasih pak
Red….