Penasilet.com Bengkulu selatan berdasarkan hasil konpermasi dengan diriktur inspektorat kabupaten bengkulu selatan Hamdan syarbaini jumat 13 agustus 2022 lewat akun whatsApp, hamdan menyampaikan kepada awak media, secara resmi kami dari dinas, akan melakukan panggilan kepada kepala desa pasar pino kecamatan pino Raya untuk pembuktian apaka benar perangkat desa tersebut umurnya lebih dari maksimal yang telah di atur dalam UU permen no 06 th 2014 dan perbup no 09 th 2019.
Jika ini nanti memang betul setela kejelasan dari kepala desa, maka kita akan memberikan surat rekomendasi dengan kecamatan, nanti camat akan memberikan rekmendasi dengan kepala desa, agar pemberentian perangkat desa tersebut, itu hak kepala desa jadi itu secara perseduralnya jelas Hamdan.
dan jika sudah meliwati proses dan aturan, bila mana kepala desa tidak juga memberentikan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat ademitrasi tersebut, maka tidak menutup kemungkin akan ada proses yang lebih prinsip lagi, dan untuk apa, kepala desa menunda – nundah kalau itu suda aturan undang undang (UU) dan kalau kepala desa masih juga mempertahankan, perangkat desa pada saat Rikrutmenyna tidak melengkapi syarat ademitrasi ini wajip dipertanyakan kejelasannya tutup Hamdan.(Hamdani)
—
Kirim dari Fast Notepad