Foto: Ilustrasi Besaran Pesangon yang diberikan saat terjadi PHK
SEKAYU, Penasilet.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Salah satu yang diatur adalah pesangon bagi karyawan yang di-PHK.
Dikutip dari halaman 562 Pasal 156 huruf 1 Perpu Ciptaker berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi Pasal 156 huruf 1 Perpu Ciptaker,”Minggu (1/1/2023).
Foto: Kutipan Perpu Ciptaker
Uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)bulan Upah;
b.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c.Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e.Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h.Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i.Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Selain uang pesangon diberikan Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada pada pasal 156 huruf 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5(lima) bulan Upah;
e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah;
f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Selanjutnya juga ada uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada pasal 156 huruf 1 meliputi:
a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.Biaya atau ongkos pulang untuk
Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
c.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Untuk Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana disampaikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.”(tmr)”.