BARIKADE 98 MUBA : Persoalan Debu Perbaikan Jalan Nasional (Betung-Mangun Jaya) Kontraktor Dinilai Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
SEKAYU,penasilet.com –
Persoalan debu yang timbul akibat dari aktivitas pengerjaan perbaikan ruas jalan nasional Betung-Sekayu-Mangun Jaya, merupakan tanggung jawab pihak kontraktor. Sebab, debu yang ditimbulkan dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan baik bagi pekerja,maupun pengguna jalan dan masyarakat setempat.
“Hal tersebut diungkapkan Ketua BARIKADE 98 Musi Banyuasin, Boni saat dimintai pendapatnya, Selasa, 7 Juni 2022. Dia menilai pihak kontraktor mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pengerjaan jalan tersebut.
“Mengingat bahwa kontraktor dalam melakukan kegiatan proyek apapun harus memperhatikan dan menjalankan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), prosedur K3 tersebut tidak hanya untuk memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan para pekerja proyek saja, namun juga untuk memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan bagi masyarakat umum, baik itu pengguna jalan maupun masyarakat setempat di lingkungan pengerjaan proyek tersebut.”ujarnya.
“Bayangkan saja sejak dua bulan terakhir persoalan debu di beberapa titik di ruas jalan Betung – Sekayu – Mangun Jaya seperti yang berada di Desa Lumpatan, Desa Bailangu,Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, dan di Desa Epil ,Desa Lais Kecamatan Lais yang setiap hari di penuhi debu terlebih disaat tidak turunnya hujan.
Dengan debu yang bertebaran di jalan tersebut tentu menggangu pandangan bagi pengguna jalan, baik mobil terlebih sepeda motor dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas yang menimbulkan korban jiwa bahkan nyawa
diakibatkan banyaknya debu yang bertebaran di jalan-jalan yang dalam proses perbaikan itu.”ujar Boni.
“Selain yang di tuturkan diatas Boni mengatakan juga permasalahan debu- debu yang bertebaran itu dapat pula berdampak pada kesehatan bagi kesehatan masyarakat karena setiap hari menghirup debu yang mengandung pasir itu dapat menimbulkan penyakit saluran pernapasan misalnya penyakit ISPA dan lainnya, bahkan bukanlah suatu hal yang mustahil menjadi penyebab penyakit paru-paru karena setiap hari menghirup udara yang berdebu,kita tidak tahu secara pasti gejala-gejala dari debu itu masuk ke tubuh manusia lewat pernapasan dan akibatnya baik dalam jangka waktu yang singkat maupun di masa yang akan datang munculnya penyakit disebabkan oleh bernapas menghirup udara yang bercampur dengan debu.Dan dampak dari permasalahan yang telah saya sampaikan itu dapat juga menimbulkan kerugian yang di rasakan masyarakat secara langsung salah satunya tagihan PDAM masyrakat yang rumah atau tempat usahanya di pinggir Jalan Lintas Tengah Sumatera (JALINTENGSUM) Betung-Sekayu-Mangun Jaya membengkak dikarenakan mereka harus melakukan penyiraman secara rutin sekurang-kurangnya tiga sampai empat kali dalam satu hari agar rumahnya tidak di penuhi debu-debu dari jalan lintas Betung-Sekayu-Mangun Jaya hal itu tentu menambah debit penggunaan air dari PDAM yang tarifnya tergolong tidak murah dibandingkan dengan tarif pembayaran listrik PLN dan itu jelas sekali menambah beban masyarakat.”tuturnya.
“Dalam hal ini selaku Ketua BARIKADE 98 Musi Banyuasin Boni menyampaikan juga BARIKADE 98 Muba mendukung semua proyek pembangunan oleh pemerintah baik Pusat atau Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Muba akan tetapi tidak mengabaikan prosedur dan sesuai dengan SOP dalam pengerjaannya.
“Untuk itu Boni dengan tegas mengingatkan dan meminta pelaksana pengerjaan perbaikan JALINTENGSUM Betung – Sekayu – Mangun Jaya yaitu
PT. WAHANA JAYA PRIMA agar melakukan penyiraman rutin di semua lokasi pengerjaan perbaikan ruas jalan nasional (Betung-Sekayu,Mangun Jaya),
karena itu merupakan kewajiban nya selaku pihak pelaksana dari proyek pemerintah terutama di titik-titik kerusakannya yang parah. Saya berharap kepada pihak PT. WAHANA JAYA PRIMA berkomitmen mengatasi permasalahan debu yang menjadi keluhan masyarakat.”tukasnya.
Terakhir Boni sampaikan dengan penuh harap agar DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Komisi tiga agar dapat berperan aktif dalam melakukan fungsi pengawasan dan dapat menanggapi aspirasi atas keluhan yang disampaikan masyarakat terkait persoalan debu tersebut. Ya memang ini kegiatan yang didanai APBN, namun DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai perwakilan masyarakat juga mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan apabila pekerjaan tersebut dianggap merugikan masyarakat dengan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). tutupnya.”(tmr)”.