Apakah Warga Desa Mendapatkan Hak-Haknya Yang Di Amanatkan UU Desa?

  • Bagikan

Apakah Warga Desa Mendapatkan Hak-Haknya
Yang Di Amanatkan UU Desa?

 

Penasilet.com – Tujuan di terbitkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau lebih populer disebut UU DESA merupakan salah satu instrumen regulasi agar desa mampu mengembangkan potensi yang ada di desa sehingga desa-desa di Indonesia menjadi desa mandiri dapat mensejaterahkan masyarakat desa dengan memaksimalkan pemanfaatan potensi yang di miliki oleh desa.

Selain itu pula UU Desa bertujuan meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa mutlak dilakukan.

Hal tersebut penting supaya pembangunan desa dilakukan secara tepat bagi kesejahteraan warga desa. Selain itu juga untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjamin partisipasi aktif masyarakat. Dengan gamblang disebutkan salah satu dasar pengaturan desa didasarkan pada asas partisipasi.

Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).

Partisipasi tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis.

Untuk itu, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi.

Secara umum hak-hak warga dalam tata kelola pemerintahan desa meliputi:

1. Hak Politik

Terlibat dalam pengambilan keputusan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ruang terbesar yang mengakomodasi perencanaan ada pada Musyawarah Desa. Disinilah tantangannya. Sebab, banyak kasus terjadi, warga yang hadir sebatas datang. Bahkan, tak jarang diundang pun tak datang. Sikap pasif dan apatis menjadi tantangan sendiri bagi desa.

Hak politik juga meliputi pendidikan dan pengembangan pengetahuan warga tentang apa artinya berdesa. Sehingga, dalam ruang-ruang strategis seperti Musdes, warga bisa aktif dalam menyampaikan pendapatnya. Atau dengan kata lain, tidak datang dengan “kepala kosong”

2. Hak Informatif

Artinya warga berhak memperoleh dan mengakses data serta informasi anggaran dan pembangunan desa.

Kewajiban bagi pemerintah desa adalah menyediakan dan menjamin keterbukaan informasi bagi warga.

Inilah yang disebut transparansi. Menyediakan informasi menjadi kewajiban pemerintah dan aparat desa. Hal ini juga menjadi pintu masuk bagi partisipasi warga secara aktif.

3. Hak Alokatif

Memperoleh alokasi anggaran dan layanan desa secara adil.

Jaminan UU Desa tentang Hak Masyarakat Desa

Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak:

– Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

– Memperoleh pelayanan yang sama dan adil.

– Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;

– Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa. perangkat Desa. anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.

– Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa

Dalam pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa,dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah desa.

Berikut hak-hak masyarakat desa dalam pembangunan desa:

1.Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.

2.Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

3.Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

4.Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

5.Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Setelah beberapa tahun UU Desa di jalankan menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan.

Apakah Pemerintah Desa di Indonesia sudah menjalankan pemerintahan nya selaras dengan UU Desa?

Bagaimana Masyarakat di desa apakah sudah mendapatkan Hak-Hak nya sesuai dengan UU Desa dan peraturan lainnya?

“(tmr)”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!