Alimudin Digugat Menantunya Sendiri Dalam Perkara Perdata Di PN Sekayu
SEKAYU,Penasilet.com – Sidang Kasus Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terkait Anak kandung/Menantu Gugat orang tua Sendiri dalam perkara kasus Perdata mengenai permasalahan kepemilikan Tanah.
Perkara ini berawal pada bulan April Tahun 2022 lalu dari pasangan Suami istri Alimudin (70th) dan Kocik (istri) menjual tanah di lokasi sebelah arah Timur rumahnya Dusun 3 Desa Tanjung Kerang kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba dengan ukuran 9x25M, kepada Wiliansyah (Tergugat) pada,”Selasa (17/1/2023).
Hari ini Selasa 17 Januari 2023 sidang saksi tambahan dari Penggugat telah di hadirkan ke Pengadilan Negeri Sekayu.
Setelah melalui persidangan saksi, Kuasa hukum Eldo Rado, S.H selaku kuasa hukum dari Alimudin (Turut Tergugat 1 ) yang notabene adalah orang tua dari istri Penggugat.
Eldo selaku kuasa hukumnya menerangkan bahwa Williansyah (Tergugat) membeli tanah dari Alimudin (Turut Tergugat 1) secara kredit/angsur yang tidak lain adalah tetangga dekat rumahnya, Tanah tersebut dalam keterangan surat jual beli tanah atas dasar surat bawah tangan.
” Alimudin (Turut Tergugat 1) dan Kocik (istri alimudin), Alihasan (anak pertama) Muhai (anak ketiga) Wati (anak keempat) Sedangkan Anak nomor 2 dri Alimudin dan Kocik yg bernama Subaidah, yakni sebagai istri dari Penggugat bernama Segut,” Ungkap Eldo
Sementara itu, Indafikri, S.H Menerangkan bahwa Segut dan Subaidah mengklaim tanah bersertifikat SHM yang masih atas nama Alimudin selaku orang tua kandung dari Subaidah dan Segut penggugat (menantu), Sedangkan tanah miliknya Segut didalilkan dapat beli dari Mujianto.
” Padahal tanah tersebut benar diakui oleh Alimudin surat sertifikat tersebut tertitip sebagai Jaminan hutang kepada Suparji pada tahun 2003.
Walaupun diakui bahwa ada surat bersegel dengan Judul Surat Pelimpahan Hak dari Alimudin degan Suparji namun surat tersebut adalah berisikan surat perjanjian yang maksud dan tujuannya tentang Gadai bukan jual beli,”papar Indafikri.
“Setelah tanah tersebut dilimpahkan kepada Suparji, tidak lama kemudian Suparji meninggal dunia, Akhirnya surat Sertifikat SHM atas nama Alimudin tersebut dititipkan kepada Ibu Raminem yang sehari-harinya dipanggil Bulek atau saudara kandung Suparji, oleh bulek Raminem menghubungi Wati adek kandung Subaidah/istri dari Penggugat agar supaya Wati untuk bisa menebusnya sebesar Rp 16 juta,”lanjut Indafikri memberi keterangannya di PN Sekayu.
” Namun oleh karena Wati belum mempunyai uang sebesar itu, Akhirnya Wati berusaha menghubungi Segut dan Subaidah dan kemudian di pinjamkanlah uang sebesar Rp 16 juta milik Ayuk kandungnya nomor 2 bernama Subaidah istri dari Segut (Penggugat) untuk menebus buku Sertifikat SHM atas nama Alimudin tersebut kepada Raminem (saudara kandung Almarhum Suparji),” Ungkapnya.
” Setelah sertifikat milik Alimudin (Turut Tergugat 1) ditebus dari Raminem maka akhirnya buku sertifikat itu di simpanlah oleh Subaidah dan Segut dengan catatan supaya Alimudin atau anaknya yang bernama Wati mengembalikan Uang tebusan sebesar Rp.16 juta kepada Segut (Penggugat) dikemudian hari,”tambahnya.
” Ketika Alimudin (Turut Tergugat 1) dan istrinya yang turut disaksikan oleh anaknya yang lain menjual sebagian tanah tersebut pada tahun 2022 kepada Wiliansyah (Tergugat) lalu Segut dan Subaidah mengklaim bahwa kalau tanah yang dalam sertifikat ukuran seluas 850 m2 adalah tanah miliknya yang di beli dari Mujianto (keponakan almarhum Suparji). Dimana Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat merasa dirugikan oleh Para Tergugat seluas 200 m2 yang di beli oleh Wiliansyah (Tergugat),” katanya.
“Penggugat Melalui Pengacaranya dari Kantor Hukum RIAN Abdullah SH & Partner yang beralamatkan di Desa Pinang Banjar Sungai Lilin telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sekayu pada tanggal (08 -08-2022) dengan register perkara nomor 37/Pdt.G/2022/PN.SKY GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagai Tergugat Williansyah dkk,”papar Indafikri.
“Sedangkan Turut Tergugat I (Alimudin) melalui Tergugat II (Advokat Eldo Rado, S.H.) akan terus melakukan upaya pembelaan Hukum nantinya karena didalam dalil Gugatan Penggugat bahwa sdr. Eldo Rado S.H (Turut Tergugat 2) dituduh sebagai Perantara Jual beli tanah antara Alimudin (Turut Tergugat 1) dan Williansyah (Tergugat) sedangkan faktanya Eldo Rado, S.H yang saat itu justru sedang menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat berdasarkan surat Kuasa khusus (yang menjadi alat bukti tertulis dalam persidangan ini) serta surat kuasa khusus tersebut dari Alimudin dalam kapasitasnya untuk membantu upaya pengurusan penyelesaian masalah tanah tersebut (berdasar UU ADVOKAT),”kata Indafikri.
Sedangkan tergugat yakni sdr. Williansyah diwakili oleh para advokat dari Kantor Hukum Indafikri, S.H dan Partners diwakili oleh Advokat Senior Indafikri, S.H dan Hendri, S.H.MH lalu Husni Taufik, S.H dan Aan Adi kusuma, S.H beserta Yurnelis, S.H
Tim kuasa Hukum Alimudin (Turut Tergugat 1) dikuasakan kepada para Advokat dari kantor Law Firm Astari dan Rekan, yaitu Anto Astari, SH. MH lalu Septian Dwi Cahya SH dan Silvia Eka Putri, SH serta Eldo Rado, SH Siap mengawal Perkara ini menghadapi gugatan Penggugat sampai saatnya nanti Majelis Hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya dengan harapan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklraad)
“Sebelumnya saat acara mediasi sudah hampir sepakat dan menemui solusinya, tetapi Penggugat tetap bersikukuh bahwa tanah tersengketa adalah miliknya dan Alimudin (Turut Tergugat) tidak mempunyai hak atas tanah tersebut dan Penggugat tetap mendalilkan bahwa tanah tersebut bukan milik Alimudin (mertua Penggugat). Para kuasa Tergugat tetap menyarankan agar berdamai saja sebab penggugat dan Turut Tergugat adalah anak beranak,” Tutupnya.”(rilis/tmr)”.
Tinggalkan Balasan