Tuban,Penasilet.com – Sempat viral di media online maupun media sosial beberapa hari yang lalu, tentang pemberitaan adanya pengisian jerigen di SPBU Pertamina 54.623.15,serta adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalete dan solar yang di lakukam oleh oknum operator SPBU Pekuwon Rengel di Butoh kecamatan Rengel kabupaten Tuban -Jawa Timur.
Dan anehnya pihak pemilik SPBU mengaku berprofesi wartawan dari salah satu media online,sehingga beberapa pimpinan perusahaan media online mencoba mengubunginya untuk mengklarifikasi tentang kebenaran berita yang beredar dan sempat viral itu terhadap oknum wartawan yang mengaku pemilik SPBU tersebut,namun tidak ada jawaban.
Saat salah seorang pimpinan perusahaan media online yang tidak bersedia di sebutkan namanya,mencoba untuk menghubunginya dengan mengirimkan pesan singkat lewat aplikasi whatsapp ke nomer hpnya
tidak direspon dan tidak ada jawaban sama sekali dari pemilik SPBU yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu,”tuturnya.
Lebih ironisnya lagi nomer hp saya yang digunakan saat menghubungi dia mala diblokirnya sehingga tidak dapat menghubunginya lagi,”ujarnya.
Sementara Ketua DPD Studi Kebijakan Publik Penegak Hukum Indonesia (SKPPHI) R YULINDA H TAN menyampaikan pada awak media,mengecam keras kasus yang terjadi pada SPBU Pekuwon Rengel di Butoh kecamatan Rengel kabupaten Tuban.
“Saya mengecam keras tindakan oknum pegawai dan pemilik SPBU yang mengaku sebagai wartawan dan akan terus mengawal proses adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi Di duga dilakukan oleh oknum pegawai SPBU tersebut yang telah merugikan negara,”ujar R Yulinda H Tan,dengan nada marah.
R YULINDA H TAN berharap kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti tentang viralnya pemberitaan di media online dan akan melakukan membuat laporan tertulis kepada pihak Pertamina Pusat untuk meminta Pertamina untuk segera dilakukan tindakan tegas sesuai Undang Undang Migas dan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012
dimana didalam tercantum adanya laragan pengisian BBM di SPBU menggunakan jerigen atau
secara detailnya dijelaskan tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen,”ungkapnya.
Dari kasus ini jelas terlihat adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalet dan Solar di SPBU Butoh kecamatan Rengel kabupaten Tuban,”tuturnya.
Harapan kita kepada pihak Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar dengan Jerigen baik sanksi pembinaan level satu, dua, hingga ke level tiga, dan bila perlu lakukan yang tindakan paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),”harapnya.
PT Pertamina (Persero) telah menyampaikan Peringatan akan menindak tegas dan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM Subsidi menggunakan jerigen.
“JM”