Sementara Grab Dan Masyarakat Bisa bebas Masuk Ke wilayah sekolah
Karawang, penasilet.com – Ketua DPK Gerhana Indonesia Karawang Januardi Manurung meminta klarifikasi kepada Kepala sekolah SMK Negeri 1 Pertanian terkait peraturan yang melarang sebuah Lembaga kemasyarakatan menjalankan sosial kontrol untuk dalam wilayahnya untuk sebuah liputan.
Ada apa dengan sekolah SMK N 1 PERTANIAN Karawang ??
“Kenapa merasa alergi terhadap LSM dan Wartawan padahal dalam peraturan dan perundang- undangan,pihak SMK Negeri 1 Pertanian Karawang merupakan sebuah Badan Publik selaku penyelenggara pendidikan yang dibiayai anggaran bersumber Sumber dari keuangan negara,semestinya wajib bersinergi dengan pihak yang melakukan pengawasan baik internal maupun dari pihak eksternal,”paparnya.
Januardi menilai SMK Neger 1 Karawang sudah sangat kelewatan,sikap arogansinya dengan mempersulit dan tidak memberikan izin pihak dari LSM ataupun wartawan masuk dan menemui pihak sekolah melebihi Istana Presiden.
“Saya selaku ketua LSM Gerhana Indonesia menilai sekolah SMK Negeri 1 Pertanian di Karawang melebihi istana presiden dalam melayani publik,begitu susah memberi izin masuk untuk bertemu dengan Pihak sekolah padahal istana presiden saja tak sesusah itu bila kita ingin mengkonfirmasi sesuatu kegiatannya,”ungkapnya.
“Saya juga mempertanyakan
Ada apa dengan sekolah SMK N 1 PERTANIAN??
Apakah ada sesuatu yang di tutup tutupi oleh pihak SMK Negeri 1 pertanian.?,”tanya Januardi.
Seorang Guru yang tidak bersedia disebutkan namanya,di depan guru yang lain dan Satpam menyampaikan,bahwa saya melakukan pengancaman terhadap seorang guru bernama Yuli,padahal ia tidak dapat membuktikan atas pernyataannya,tapi hal ini tidak saya permasalahkan tapi harapan saya kedepan tidak terulang lagi,”kata Januardi.
Lanjutnya berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seperti tujuan UU KIP yang ingin dicapai sesuai yang ada pada Pasal 3 yakni:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Saya berharap kepada kepala sekolah untuk menyampaikan klarifikasi terkait satpam di SMK Negeri 1 Pertanian melarang dan tak mengizinkan masuk terhadap pengurus ataupun anggota LSM untuk bertemu dengan Pihak sekolah,”ujarnya.
“Saya juga akan sesegera mungkin membawa permasalahan ini ke Inspektorat Karawang,memberikan informasi berupa copy informasi anggaran yang sudah di peruntukan dan di pergunakan oleh pihak SMK Negeri 1 Karawang agar pihak Inspektorat melakukan audit terhadap prosedur pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut,selain itu saya akan menyampaikan hal ini ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan KCD Kab.Purwakarta,”pungkasnya.”(Red)”.
Editor:Tamrin.