Koalisi SOPAN Desak Dirut PLN Bayar Denda kepada Masyarakat Korban Pemadaman Listrik di Sumut
MEDAN,penasilet.com Koalisi Solidaritas Prabowo-Gibran (SOPAN) secara tegas mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk membayar denda dan ganti rugi kepada masyarakat Provinsi Sumatera Utara yang menderita kerugian besar akibat pemadaman listrik berkepanjangan. Tuntutan ini disampaikan serentak oleh unsur-unsur organisasi anggota: Gerpanmassa, JPKN, Satu Betor, Sahabat Jefri, Wapesek, GSM, dan LP3SI.
Jefri Manik, Ketua Sahabat Jefri (HP: 081264541332), menyoroti ketimpangan perlakuan PLN terhadap pelanggan. “Kalau rakyat telat bayar, langsung kena denda, diputus aliran, tidak ada ampun. Sangat diktator dan arogan. Tapi kalau PLN sendiri gagal layani dan bikin rugi, kok diam saja? Ini ketidakadilan nyata,” tegasnya.
Hal sama ditekankan Rei Tamba, Ketua Gerpanmassa: “Prinsipnya harus sama. Kami wajib bayar denda kalau salah, maka Dirut PLN pun wajib bertanggung jawab dan bayar denda saat kelalaiannya merugikan rakyat.”
LP3SI: Dugaan Rekayasa Anggaran, Minta KPK Periksa
Ketua LP3SI Jahyan E Saragih melontarkan dugaan berat: “Kami minta KPK segera panggil dan periksa Dirut PLN. Kemana anggaran besar pemeliharaan dan transisi pembangkit? Kerusakan masif ini kuat indikasi rekayasa anggaran yang merugikan negara dan rakyat,” ujarnya. Ia menuntut audit menyeluruh setiap pos keuangan di BUMN tersebut.
Koalisi memberi batas tegas: Jika denda tidak dibayarkan dan KPK tidak bertindak, SOPAN akan mengerahkan massa menuntut pengunduran diri Dirut PLN. Hingga berita dimuat, pemadaman masih meluas di Sumut.
DASAR HUKUM, PASAL & SANKSI
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 29 Ayat (1) huruf e
Konsumen berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik.
→ Inti: PLN WAJIB bayar ganti rugi/denda saat pemadaman akibat kelalaian/perawatan buruk.
Pasal 29 Ayat (4)
Penyedia tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
→ Kewajiban mutlak, bukan kebijakan sukarela.
Pasal 54 Ayat (1 & 2)
Badan usaha yang tidak penuhi standar mutu/keandalan kena sanksi: teguran, denda, pembatasan kegiatan, sampai cabut izin. Jika timbul kerugian, wajib ganti rugi penuh.
Pasal 48
Pelanggaran ketentuan usaha kena sanksi administrasi: denda besar, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a & h
Konsumen berhak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan; berhak mendapat ganti rugi atas kerugian.
Pasal 62 Ayat (1)
Pelaku usaha (PLN) yang langgar kewajiban kena pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 Miliar.
Pasal 19 Ayat (1)
Wajib bertanggung jawab atas kerusakan, kerugian, atau cacat layanan.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1)
Setiap orang yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara dengan cara apa pun, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun + denda hingga miliaran rupiah.
→ Berlaku jika terbukti ada mark-up, bocor, atau rekayasa anggaran perawatan pembangkit seperti dugaan LP3SI.
Pasal 3
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara: pidana penjara seumur hidup.
Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017
Pasal 6 & Lampiran
Pemadaman > 4 jam: PLN wajib berikan kompensasi/denda berupa potongan tagihan, kredit token, atau ganti rugi materi sesuai hitungan kerugian.
SANKSI YANG BISA DITERAPKAN
1. Sanksi Administratif & Perusahaan
– Denda miliaran rupiah ke PLN
– Pembekuan/pencabutan izin usaha penyediaan listrik
– Evaluasi dan pergantian jajaran direksi & komisaris
– Kewajiban bayar ganti rugi massal ke seluruh masyarakat terdampak
2. Sanksi Pidana (jika terbukti unsur korupsi/kelalaian berat)
– Pidana penjara bagi Dirut & pejabat terkait (4 tahun s/d seumur hidup)
– Denda pribadi hingga miliaran rupiah
– Penyitaan aset hasil dugaan penyimpangan
3. Sanksi Perdata
– Gugatan perwakilan warga untuk ganti rugi kerusakan alat elektronik, kerugian usaha, dan biaya lain akibat pemadaman
Kesimpulan: Secara hukum, PLN wajib membayar denda/ganti rugi sama seperti yang dikenakan ke pelanggan. KPK berwewenang penuh memeriksa anggaran dan memproses jika ada indikasi korupsi.
*Jefry.M*













